Penampang berlogo Jakarta itu menyapa dengan kata”selamat datang di Kepulauan Pari”.senyum warga menyambut pula penumpang yang turun dari kapal. Namun senyum itu sepertinya menutupi kegundahan hati mereka.
Sekitar dua jam waktu yang dibutuhkan untuk sampai Pulau Pari. Kapal nelayan yang bersandar, nelayan menjemur rumput laut,menjahit jaring, keramahan senyum warga sekitar pun menyambut. fenomena itu siap menemani, ketika kaki melangkah di daratan yang air birunya sangat menyihir mata. Ada suatu yang menarik di pulau biru ini, pulau ini hanya mempunyai satu jalan yang bagus, jalan itu dinamakan Jalan Pari Utama. Jalan sepanjang lima km ini digunakan untuk warga untuk bersepedah. Maka tidak heran ketika mata dimanjakan riangnya anak-anak bersepeda sepanjang hari.
Ketika adzan mengumandang untuk memanggil umat muslim untuk beribadat shalat jum’at. Dari bangunan masjid ini dengan air wudhu yang asin, penulis lihat masyarakat begitu khusyu menjalani ibadah. Memang tidak disangka, dari Masjid ini pula batas kegundahaan warga sekitar menjelma
Sekitar 1.500 warga Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diselimuti kegundahaan. Sebab, tempat tinggal mereka berada di atas tanah milik PT Bumi Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang wisata. Memang pihak P.T Bumi raya baik dengan menanam pohon di lahan-lahan agar Pulau Pari menjadi indah dan hasilnya bisa diambil oleh warga.namun ada saja keusilan yang terjadi.”Bahkan ada warga yang dilarang untuk membangun WC,” gusar nahkoda kapal transportasi Muara Angke-Pulau Pari yang juga tinggal di Pulau Pari.
Secara hukum tanah itu memang milik PT.Bumi Raya. Pak ujang pun mengakuinya Tanah itu memang dahulu milik warga pulau tidung yang sudah dibebaskan oleh PT.Bumi Raya.Karena mungkin ada select di PT bumi raya karena moneter, tanah itu tidak diurus sehingga tahun 1998/1999 warga kembali lagi. Ditambah perkembangan rumput laut di Pulau Pari lagi pesat sehingga menjadi pendorong back to camp.
Warga sepakat untuk membayar
Perusahaan Terbatas itu menguasai sekitar 80 persen dari 43 hektar luas pulau.Pada umumnya, warga yang tinggal di pulau tersebut merupakan warga asli yang sebelumnya tanahnya sudah dibeli. Namun, lantaran lahan tersebut tak kunjung dimanfaatkan PT Bumi raya, maka warga kembali mendirikan bangunan di kawasan itu. Aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 23 tahun silam.selain itu,ada juga masalah tanah itu di jual tanpa sepengetahuan warga.
Kegundahan warga karena akan adanya pengusiran dari tanah tempat tinggal yang telah dimiliki oleh P.T.Bumi Raya membuat warga mempunyai solusi yang ditawarkan kepada pihak P.T Bumi Raya itu sendiri. warga siap membayar tanah yang ditempati. Warga sekitar bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini walaupun harus membayar tanah mereka dengan cara kredit atau dicicil akan mereka penuhi, asal tidak diusir dari tempat tinggal yang selama ini tempat berteduh.
Pemerintah kabupaten Administrasi Kepulauan seribu menjadi penengah perdebatan tanah ini. Sudiman Royadi memaparkan,”pemerintah menjadi penengah antar PT.Bumi Raya dan warga Pulau Pari”. Kasubag kelautan sekretariat Kabupaten Administrasi Kep.Seribu ini menjelaskan jalanya perundingan. Sehingga win solution dapat ditemukan. Dalam rapat yamg diadakan, pihak Bumi Raya membolehkan warga mendirikan bangunan agar tidak melebihi 200 m tiap warga. Pihak warga pun siap membayar atau menganti rugi tanah yang ditempati warga.
Jalan Meander Pulau ini
Beda atap beda rumah. Tak pernah terusik permasalahan yang dimiliki di Pulau Pari. Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI) pusat penelitian Oseanografi tidak memiliki permasalahan dengan P.T Bumi Raya. Secara hukum, mempunyai kekuatan. LIPI memiliki luas 10% dari keseluruhan luas Kepulauan Pari. Pun diperuntukan Penelitian disana.
Wilayah Kepulauan Seribu seluas 108.000 Ha, sebagian telah ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui SK. Menteri Pertanian No. 736/MENTAN/X/1982. Zonasi Taman Nasional ini, ditetapkan sebagai berikut: Zona I, II, dan III merupakan daerah yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan dalam bentuk apapun oleh aktivitas manusia, kecuali yang berhubungan dengan Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, dan Penelitian.”Pulau Pari termasuk pulau yang dijadikan sebagai tempat penelitian dan keunikannya jarang dimiliki pulau lain”,pungkas Pak Sam salah satu peneliti di Pulau Pari sejak masih kuliah sampai sekarang.
Masa depan pulau ini menurut buku “Mengenal Lebih Dekat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2008).”. Pola pengembangan pembangunan sebelah utara yang meliputi sekitar Kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu dengan kondisi kualitas perairan laut yang masih bersih, jernih,dan kaya akan habitat terumbu karang dikembangkan sebagai kawasan wisata bahari ekslusif. Ini menandakan Pulau Pari mempunyai Grand desain untuk membuat pulau ini menjadi tempat pariwisata modern. Kebijakan sepertinya akan lebih dipriotaskan kepada pariwisata dan budi daya laut pulau Pari termasuk kedalamnyaPemerintah Administrasi Kepulauan seribu menargetkan Pulau pari ini menjadi pulau andalan kedua setelah Untung Jawa. Pemukiman warga dengan mendirikan Home Stay, kuliner untuk menarik wisatawan yang pada akhirnya akan menambah pendapatan warga. Dengan ulikan kreatifitas warga dalam menjamu wisatawan, dengan adanya pernak-pernik dan kerajinan masyarakat sehingga menjadi daya tarik tersendiri.”Apalagi kalau pulau ini benar-benar menjadi Riset Marine Center akan menambah keunikan”.ungkap Pak Sudiman yang penulis temui di Gedung Widya Loka Jln.Sunter Permai I Jakarta Utara. Namun permasalahan kepemilikan lahan menjadi jalan meander pengembangan itu..
Masyarakat menjadi ujung tombak dalam pelestarian lingkungan yang ada di pulau Pari. Toh jadi atau tidaknya Pulau Pari menjadi tempat wisata yang modern, membutuhkan masyarakat sekitar yang menjadi keunikan tersendiri. Tahun 2010 LIPI berencana akan melakukan pelatihan budi daya kepiting. Pengembangan potensi kepiting akan melibatkan warga sekitar. Dengan diberi pendidikan budi daya, harapannya akan menambah income warga Pulau Pari. Pun budi daya ini akan menambah keunikan Pulau ini.
Permasalahan masyarakat Pulau Pari menjadi bayang myopic strategi pemukiman global yang dilakukan oleh PBB menuju tahun 2000 (Global Strategy for Settlement), yang diadopsi dengan suara bulat oleh majelis umum PBB, memanfaatkan dimensi Hak Asasi Manusia tentang perumahan sebagai basis untuk mengartikulasikan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh pemukiman bagi semua orang pada akhir akhir milenium kedua. Pun Freud Harrisond mengatakan”sumber krisis ekonomi yang paling utama adalah adanya praktik monopoli tanah dan spekulasi tanah.